OTT Banjarmasin, KPK tetapkan empat tersangka



KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Keempat orang tersebut disangka terlibat suap terkait proses pembahasan peraturan daerah tentang penyertaan modal kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi peneirmaan hadiah atau janji kepada anggota DPRD terkait pembahasan rancangan peraturan daeran tentang penyertaan modal kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 milyar," kata wakil ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jumat (15/9).


Yang disangka sebagai pihak penyuap ialah direktur utama PDAM Bandarmasih Muslih dan manajer keuangannya Trensis.

Sedangkan yang disangka menerima suap adalah Ketua DPRD Iwan Rusmali serta wakil Ketua DPRD sekaligus ketua pansus pembahasan Raperda Andi Effendi.

Pihak penyuap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantaaan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk pihak penerima, keduanya disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantaaan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia