KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Selasa (13/10/2026). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sejumlah pihak yang diamankan antara lain Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta beberapa pihak dari unsur swasta.
Baca Juga: Raline Shah Mundur dari Stafsus Menkomdigi, Ini Alasan di Balik Keputusannya Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penindakan tersebut. Ia menyebut tim KPK mengamankan 14 orang dalam operasi di wilayah Jabodetabek. “Dalam peristiwa tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah empat belas orang, di wilayah Jabodetabek,” ujar Budi saat dikonfirmasi KONTAN, Selasa (13/10/2026). Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas. Berdasarkan penghitungan awal, uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp 1,4 miliar. Sementara itu, jumlah dan nilai emas yang disita belum dirinci. “Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai dan logam mulia emas. Hitungan awal untuk uang tunai senilai sekitar Rp 1,4 miliar,” kata Budi.
Baca Juga: Harga Minyak Mentah RI Naik, Risiko Penyempitan Ruang Fiskal Disorot KPK menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap paket pengadaan yang menjadi objek penyelidikan, nilai anggaran, maupun konstruksi perkara yang sedang didalami. Menanggapi penindakan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton Panjaitan menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan serta menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pegawai yang diamankan. “BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Berton dalam keterangan tertulis. BNPB juga menyatakan akan bersikap kooperatif dengan menyediakan data dan akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: OTT BNPB, KPK Segera Tentukan Konstruksi Perkara dan Pihak yang Terlibat Pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen terkait. BNPB turut memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Adapun pihak-pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan oleh KPK. Informasi lebih lanjut mengenai status hukum mereka, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dan konstruksi perkara, masih menunggu pengumuman resmi KPK. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News