KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Baru-baru ini, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari bersama Wakil Bupati Hendri terkait dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah daerah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Namun, detail proyek maupun nilai suapnya masih didalami.
Baca Juga: Uji Materi UU APBN 2026 Diajukan ke MK, Tata Kelola Program MBG Dipersoalkan “Diduga terkait dengan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026). KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pimpinan daerah tersebut bersama tujuh pihak lainnya yang turut diamankan dalam operasi tersebut. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. Kasus ini menambah daftar operasi tangkap tangan KPK sepanjang 2026. Hingga awal Maret, KPK mencatat telah melakukan sedikitnya delapan OTT, dengan sebagian besar kasus menjerat pejabat di tingkat pemerintah daerah. Pada Januari 2026, KPK mengawali OTT dengan menangkap delapan orang dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Masih di bulan yang sama, KPK juga menjerat Wali Kota Madiun Maidi terkait dugaan pemerasan dalam pengaturan proyek dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Selain itu, Bupati Pati Sudewo turut ditangkap dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Memasuki Februari 2026, KPK kembali menggelar OTT di KPP Madya Banjarmasin terkait restitusi pajak.
Baca Juga: Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak, Amnesty: Hak Mereka Terancam Pada bulan yang sama, KPK juga menangkap sejumlah pihak terkait kasus importasi barang tiruan yang menyeret pejabat Bea Cukai, serta perkara dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok yang menjerat pimpinan pengadilan. Sementara itu pada awal Maret, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penangkapan terhadap Bupati Rejang Lebong kini menjadi OTT kedelapan KPK sepanjang 2026. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman,
menilai tingginya jumlah OTT terhadap kepala daerah tidak lepas dari kompleksitas praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah. Menurut dia, biaya politik yang mahal dalam kontestasi pilkada memang menjadi salah satu faktor yang mendorong kepala daerah melakukan korupsi setelah menjabat. Namun, faktor tersebut bukan satu-satunya penyebab. “Dari berbagai penelitian, biaya politik yang sangat tinggi memang menjadi salah satu faktor, tetapi penyebab korupsi di daerah tidak tunggal,” ujar Zaenur dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026). Ia menambahkan, lemahnya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah turut membuka celah penyalahgunaan kekuasaan. Kondisi tersebut semakin rentan ketika terjadi konsentrasi kekuasaan dalam lingkaran keluarga atau dinasti politik. Dalam situasi tersebut, fungsi kontrol dan mekanisme check and balance menjadi lemah, sehingga kebijakan dan proyek pemerintah daerah lebih mudah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Zaenur juga menyoroti dua sumber utama tingginya biaya politik dalam pilkada, yakni praktik pembelian suara pemilih (
vote buying) serta pembelian dukungan partai politik untuk mendapatkan tiket pencalonan atau kandidasi
buying.
Baca Juga: Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak, Amnesty: Hak Mereka Terancam Menurutnya, biaya untuk mendapatkan dukungan partai politik saja dapat mencapai miliaran rupiah. Jika digabungkan dengan praktik pembelian suara di tingkat pemilih, total biaya yang harus dikeluarkan calon kepala daerah bisa mencapai Rp 30 miliar hingga Rp 50 miliar. Kondisi ini pada akhirnya mendorong sebagian kepala daerah berupaya “mengembalikan modal politik” setelah menjabat, termasuk melalui pengaturan proyek atau praktik korupsi lainnya di lingkungan pemerintah daerah. Ia menilai praktik korupsi yang paling sering terjadi di daerah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengaturan proyek pemerintah. Modusnya beragam, mulai dari suap proyek hingga konflik kepentingan ketika pejabat menggunakan perusahaan milik keluarga atau pihak terdekat untuk memenangkan proyek pemerintah.
“Ketika pejabat memiliki perusahaan yang menggunakan nama keluarga atau orang lain lalu mengambil proyek di daerah tempat ia menjabat, itu menimbulkan konflik kepentingan yang serius,” kata Zaenur. Oleh karena itu, ia menilai pemberantasan korupsi di daerah tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga perlu pembenahan sistem politik dan penguatan pengawasan terhadap pemerintah daerah. Zaenur menegaskan, tanpa perbaikan pada sumber masalah seperti biaya politik yang mahal, lemahnya kontrol politik, serta praktik jual beli dukungan partai, kasus korupsi kepala daerah berpotensi terus berulang meski operasi tangkap tangan terus dilakukan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News