OTT di Mojokerto terkait pengalihan anggaran PUPR



JAKARTA. Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Mojokerto, Jawa Timur, terkait dengan pengalihan anggaran senilai Rp 13 Miliar.

Hal ini disampaikan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6).

Basaria mengatakan, dalam operasi tangkap tangan ini, ada enam orang yang diamankan KPK. KPK menangkap Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto yang diduga sebagai pemberi suap.


Sementara untuk penerima suap, KPK mengamankan tiga pimpinan DPRD setempat, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo yang merupakan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (Partai Kebangkitan Bangsa), dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (Partai Amanat Nasional). Dua orang lainnya, yakni H dan T diduga perantara suap.

"Suap dalam kasus ini dilakukan agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar," ujar Basaria.

Basaria menambahkan, penyidik mengamankan uang total Rp 470 juta dalam OTT ini. Diduga uang senilai Rp 300 juta adalah pembayaran atas total komitmen free senilai Rp 500 juta. Sementara Rp 170 juta sisanya diduga terkait komitmen setoran trwiulan yang telah disepakati sebelumnya.

Menurut Basaria, saat ini KPK sudah menetapkan Kepala Dinas PU dan ketiga pimpinan DPRD sebagai tersangka. Sementara dua orang lain yang diduga sebagai perantara masih berstatus sebagai saksi. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan