KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Nganjuk Taufiqurahman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka. Dalam kasus ini, Taufiqurahman diduga mengumpulkan duit suap terkait mutasi, pengangkatan, perekrutan, dan promosi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Sebagai barang bukti, KPK menyita duit Rp 298 juta yang dibungkus dalam dua tas ransel hitam. "Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Kamis (26/10).
OTT di Nganjuk, KPK tetapkan lima tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Nganjuk Taufiqurahman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka. Dalam kasus ini, Taufiqurahman diduga mengumpulkan duit suap terkait mutasi, pengangkatan, perekrutan, dan promosi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Sebagai barang bukti, KPK menyita duit Rp 298 juta yang dibungkus dalam dua tas ransel hitam. "Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Kamis (26/10).