KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Bengkulu, Sabtu (23/11/2024). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, uang tersebut diamankan dari empat tempat yaitu, pertama, uang tunai sebesar Rp 32,5 juta ditemukan dari mobil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin.
Baca Juga: KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan untuk Pilkada 2024 Kedua, uang tunai sebesar Rp 120 juta diamankan dari rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera. Ketiga, uang tunai sejumlah Rp 370 juta dari mobil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Keempat, uang tunai Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) dari rumah dan mobil Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca. "Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliar rupiah dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD)," kata Alex di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (23/11/2024). KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dalam OTT di Pemprov Bengkulu.
Baca Juga: OTT di Bengkulu, KPK Sita Uang Tunai dan 7 Orang Diamankan Selain Gubernur Bengkulu, KPK menetapkan 2 tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca. "KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu, IF (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu," ujarnya. Alex juga mengatakan, KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. "Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," tuturnya. Lebih lanjut, Alex mengatakan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: KPK Benarkan OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tiba di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Minggu (24/11/2024). Pantauan
Kompas.com, Rohidin tiba menggunakan mobil berwarna hitam pada pukul 14.32 WIB. Ia mengenakan pakaian serba hitam dan topi putih. Rohidin berjalan masuk ke dalam Gedung KPK tanpa tangan diborgol dan rompi tahanan KPK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sita Uang Rp 7 Miliar dalam OTT Gubernur Bengkulu ", Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/2024/11/24/23230571/kpk-sita-uang-rp-7-miliar-dalam-ott-gubernur-bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto