KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 7 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kepulauan Riau (Kepri). "Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait kegiatan tangkap tangan di Provinsi Kepulauan Riau pada rabu 10 Juli 2019 terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Kamis (11/7). Tujuh orang itu diantaranya, Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021 Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edi Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, pihak swasta Abu Bakar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan dua orang staf Dinas Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: Selain gubernur Kepri, ada tiga lagi gubernur yang kena OTT KPK KPK mengamankan sejumlah uang dalam 5 mata uang asing dan rupiah. Yaitu 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar amerika, 5 euro, 407 ringgit malaysia, 500 riyal dan Rp 132.610.000. Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara maka maksimal 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau tahun 2018/2019. Serta gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yakni Gubernur Kepulauan Riau 2016 - 2021 Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edi Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono yang diduga sebagai penerima. Serta pihak swasta Abu Bakar diduga sebagai pemberi.
Baca Juga: Pansel KPK loloskan 192 orang dalam seleksi administrasi, calon dari Polri lulus 100% Nurdin Basirun disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi. Edi Sofyan dan Budi Hartono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pihak yang diduga penerima suap. Abu Bakar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pihak yang diduga pemberi.
Baca Juga: Periksa Kwik Kian Gie, KPK menggali proses penerbitan SKL BLBI Basaria mengatakan, dalam proses pemeriksaan yang berjalan, disampaikan juga alasan investasi. KPK memandang hal itu lebih buruk lagi jika alasan investasi digunakan sebagai pembenaran dalam melakukan korupsi. "Apalagi kita memahami, investasi akan berarti positif bagi masyarakat dan lingkungan jika dilakukan dengan prinsip-prinsip keterbukaan dan
good governance. Investasi semestinya dilakukan tanpa korupsi dan tidak merusak lingkungan," tutur Basaria. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi