OTT Gubernur Maluku Utara, KPK Amankan Uang Rp 725 Juta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 725 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin (18/12/2023).

Diketahui, kegiatan tangkap tangan ini dilakukan terkait dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, tim penindakan mengamankan uang Rp 725 juta yang diduga bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar.


Baca Juga: Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Maluku Utara, KPK Amankan 18 Orang

“Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 miliar,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/19/2023).

Total, KPK menangkap 18 orang terdiri dari Gubernur, beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, dan pihak swasta dalam kegiatan tangkap tangan tersebut. Seluruhnya dibawa ke markas KPK untuk diperiksa intensif.

Usai melakukan gelar perkara atas tangkap tangan ini, Komisi Antirasuah menetapkan tujuh orang tersangka.

Mereka adalah Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba; Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) dan Daud Ismail, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR).

Lalu Ridwan Arsan, Kepala Badan Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ); Ramadhan Ibrahim seorang ajudan serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta yang cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kemenkeu dan KPK Lelang Barang Eks Gratifikasi, Ada PS5 Hingga Cincin Berlian

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024,” kata Alex.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Amankan Rp 725 Juta Dalam OTT Gubernur Maluku Utara"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto