KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapaian (DJKA) Kementerian Perhubungan Harno Trimadi diduga menerima suap Rp 1,2 miliar yang diduga digunakan untuk tunjangan hari raya (THR). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, Harno merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022. Menurutnya, uang Rp 1,1 miliar itu diberikan oleh Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama dengan Parjono selaku VP terkait proyek perbaikan pelintasan sebidang Jawa-Sumatra.
Baca Juga: Begini Respons Kemenhub Soal Operasi Tangkap Tangan KPK “Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk tunjangan hari raya (THR),” ujar Tanak dalam konferensi pers di KPK, Kamis (13/4/2023) dini hari. Menurut Tanak, uang tersebut diduga diterima Harno bersama-sama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Perhubungan, Fadliansyah. Uang diterima dalam kurun waktu Juni hingga Desember 2022 dan 11 April 2023. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya. Para pelaku diduga menerima suap terkait empat proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api dengan uang total Rp 14,5 miliar. “Berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," kata dia.
Adapun empat proyek itu yakni pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian, 4 proyek konstruksi jalur kereta api, 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera. Sejauh ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan.
Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Adapun tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), DIon Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim.
Baca Juga: Tangkap Tangan, KPK Mencokok Sejumlah Pejabat Kementerian Perhubungan Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Kena OTT KPK, Pejabat DJKA Kemenhub Diduga Terima Suap Rp 1,1 M untuk THR", Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/13/03512361/kena-ott-kpk-pejabat-djka-kemenhub-diduga-terima-suap-rp-11-m-untuk-thr. Penulis : Syakirun Ni'am Editor : Icha Rastika Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Syamsul Azhar