KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan menghormati dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penegakan hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJP. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Rosmauli menilai, peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap nilai integritas institusi. Ditjen Pajak menegaskan tidak akan menoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.
Baca Juga: KPK Tangkap Pegawai Pajak dalam OTT di Jakarta Utara “Ditjen Pajak bersikap kooperatif dan berkoordinasi serta memberikan dukungan penuh kepada KPK, akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Minggu (11/1). Selain mendukung proses hukum, DJP juga akan menindaklanjuti aspek kepegawaian secara cepat dan tegas. Terhadap pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP akan menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. "DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapa pun oknum pegawai yang terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca Juga: Perluas Basis Pajak, Ditjen Pajak Bidik Transaksi Digital di 2026 Di sisi lain, DJP memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh penanganan perkara tersebut. Hak dan layanan wajib pajak dipastikan tetap terlindungi. Sebagai langkah perbaikan, Ditjen pajak akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, serta sistem pengendalian internal pada unit terkait. Penguatan upaya pencegahan juga akan dilakukan agar peristiwa serupa tidak terulang. Terkait pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi serta penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan serta asosiasi profesi, sesuai ketentuan PMK Nomor 175/PMK.01/2022.
Baca Juga: Para Konglomerat Menunggak Pajak, Ditjen Pajak Blokir 33 Rekening Bank DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut dan menegaskan komitmen untuk terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sembari menjaga kelangsungan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan dunia usaha. DJP juga mengimbau seluruh pegawai agar menjadikan kasus ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur Sunat Sebesar 8% Dana Proyek RSUD Rp 126,3 Miliar Kepada wajib pajak, DJP mengingatkan untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun serta melaporkan indikasi pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi.
"DJP akan menyampaikan perkembangan secara terukur dan menghormati proses hukum yang berjalan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News