KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Opperasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada Rabu (20/5). Saat penyidik KPK OTT Rektor UNJ tersebut mereka menyita uang tunai sebesar Rp 43 juta. Hanya saja KPK OTT Rektor UNJ tidak mendapatkan apresiasi seperti pada OTT yang sebelumnya. KPK OTT Rektor UNJ dinilai hanya mempertontonkan perilaku tidak professional dan bisa mempermalukan institusi KPK itu sendiri. Kritik terhadap aksi KPK OTT Rektor UNJ ini disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia memandang aksi KPK OTT Rektor UNJ kali ini sangat tidak berkelas dan sangat memalukan bagi KPK.
KPK OTT Rektor UNJ malah dinilai mempermalukan diri sendiri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Opperasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada Rabu (20/5). Saat penyidik KPK OTT Rektor UNJ tersebut mereka menyita uang tunai sebesar Rp 43 juta. Hanya saja KPK OTT Rektor UNJ tidak mendapatkan apresiasi seperti pada OTT yang sebelumnya. KPK OTT Rektor UNJ dinilai hanya mempertontonkan perilaku tidak professional dan bisa mempermalukan institusi KPK itu sendiri. Kritik terhadap aksi KPK OTT Rektor UNJ ini disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia memandang aksi KPK OTT Rektor UNJ kali ini sangat tidak berkelas dan sangat memalukan bagi KPK.