OTT Nganjuk, Selain Bupati, ada 4 tersangka lain



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam kasus operasi tangkap tangan yang melibatkan Bupati Nganjuk Taufiqurahman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka.

Taufiqurahman diduga mengumpulkan duit suap terkait mutasi, pengangkatan, perekrutan, dan promosi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Nganjuk. Sebagai barang bukti, KPK menyita duit Rp 298 juta yang dibungkus dalam 2 tas ransel hitam.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Kamis (26/10).


Selain Taufiqurahman, keempat tersangka yang lain ialah Kadis Pendidkan Ibnu Hajar dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Suwandi.

Sementara tersangka pemberi suap ialah Kepala bagian umum RSUD Nganjuk berinisial Mokhamad Bisri dan Kadis Lingkungan Hidup Harijanto.

Terkait mutasi dan promosi ASN, bukan kali ini saja KPK pernah menciduk kepala daerah. Sebelumnya, pada tanggal 30 Desember 2016 KPK juga sudah melakukan OTT di Klaten. Basaria pun menghimbau agar praktek seperti ini dihentikan lantaran KPK menduga praktek serupa terjadi di banyak daerah.

"Kami terus mengingatkan kepada kepala daerah untuk tidak mencari celah untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina