OTT Pertanahan, ICW Soroti Dugaan Peran Perantara di ATR/BPN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan pihak di luar struktur resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pengurusan layanan pertanahan.

Permintaan tersebut disampaikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemberian uang terkait layanan pertanahan, termasuk perkara yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: BGN Suspend 1.276 SPPG MBG, 654 Terancam Ditutup Permanen


Kepala Divisi Hukum dan Investigasi sekaligus Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, KPK perlu menelusuri bagaimana pihak-pihak di luar struktur resmi dapat memperoleh akses dalam proses layanan pertanahan.

"KPK perlu menelusuri siapa yang memberikan akses kepada pihak-pihak tersebut dan untuk kepentingan siapa mereka bekerja," ujar Wana kepada KONTAN, Rabu (16/9/2026).

Menurut Wana, pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga diperlukan untuk menjelaskan hubungan dengan empat tersangka yang disebut KPK sebagai orang yang dipercaya oleh Menteri.

"Pemanggilan bukan berarti Menteri terlibat. Tetapi karena empat tersangka disebut sebagai orang kepercayaannya, KPK perlu meminta penjelasan mengenai hubungan mereka, termasuk apakah Menteri mengetahui aktivitas mereka," katanya.

Selain mengusut pihak yang terlibat dalam pemberian dan penerimaan uang, ICW meminta KPK menelusuri aliran dana hingga penerima akhirnya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui siapa saja yang diduga memperoleh manfaat dari perkara tersebut.

"Jangan hanya berhenti pada siapa yang menyerahkan dan menerima uang. Harus dicari siapa penerima akhirnya dan apakah uang tersebut juga mengalir kepada pihak lain," ujar Wana.

Baca Juga: Potensi Besar, Manfaat Pengelolaan Sumber Daya Alam Belum Maksimal

Soroti tata kelola layanan pertanahan

ICW juga meminta perkara tersebut tidak hanya dilihat sebagai kasus pidana yang melibatkan sejumlah individu, tetapi juga sebagai momentum untuk mengevaluasi tata kelola layanan pertanahan.

Menurut Wana, KPK sebelumnya pernah menangani perkara suap dalam pengurusan hak atas tanah.

Sejumlah persoalan yang pernah muncul antara lain dugaan percaloan, konflik kepentingan, suap, dan pungutan liar.

Baca Juga: Konflik Arab Saudi-Houthi Memanas, Kemenhaj Minta Jemaah Umrah Pantau Penerbangan

Karena itu, ICW mendorong KPK mendalami apakah terdapat pola penggunaan perantara atau pihak tertentu yang memiliki akses kepada pejabat untuk mempercepat atau mempermudah proses layanan pertanahan dengan imbalan tertentu.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan kepastian layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Transparansi proses pertanahan menjadi penting karena kepastian mengenai waktu, biaya, serta mekanisme pengambilan keputusan dapat memengaruhi proses investasi dan aktivitas bisnis yang membutuhkan kepastian atas hak atau status tanah.

ICW mendorong ATR/BPN memperkuat transparansi layanan dengan membuka informasi mengenai durasi proses, pihak yang menangani, biaya, serta mekanisme pengambilan keputusan kepada masyarakat.

"Jangan sampai ada orang yang tidak punya jabatan resmi tetapi justru memiliki akses untuk memengaruhi keputusan di ATR/BPN. Ruang seperti ini yang harus ditutup," pungkas Wana.

Baca Juga: Pasokan Kedelai, Kunci Menjaga Produksi Tahu dan Tempe

Penguatan transparansi dan pengawasan tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang bagi pihak di luar struktur resmi untuk memengaruhi proses layanan pertanahan sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: