OTT suap di Krakatau Steel, KPK periksa empat pegawai Grand Kartech



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim penyitik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 pegawai PT Grand Kartech Tbk terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel Tbk.

Finance Director Johanes Budi Kartika, Asst. to Finance Director Supriantini Priandini, serta dua orang Asst. to President Director Widiasih dan Vivy Mayestika masuk dalam daftar pemeriksaan hari ini.

"Keempat orang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WNU (Wisnu Kuncoro, Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (9/4/2019).


Kasus dugaan suap terhadap Wisnu Kuncoro selaku Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (22/3) lalu. 

Alhasil, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro dan pihak swasta Alexander Muskitta, serta sebagai pemberi suap pihak swasta Kenneth Sutardja dan bos Tjokro Group Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

KPK menduga Alexander meminta uang senilai 10 persen dari total nilai kontrak proyek kepada PT Grand Kartech dan Tjokro Group. Adapun proyek yang bakal dilaksanakan itu bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Permintaan itu diduga dilakukan Alexander mewakili Wisnu. KPK menduga ada uang Rp 50 juta dari Kenneth serta USD 4 ribu dan Rp 45 juta dari Kurniawan. Dari uang yang telah diterima itu, Rp 20 juta diduga telah diserahkan Alexander kepada Wisnu. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul OTT Suap di Krakatau Steel, KPK Periksa Empat Pegawai PT Grand Kartech

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi