JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait dugaan suap terhadap salah satu jaksa di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ketiganya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amin Anwari, Murni Suhardi selaku pihak swasta, dan Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba. Pimpinan KPK Basaria Panjaitan mengatakan, ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatra VII, Bengkulu tahun anggaran 2015-2016. "Di mana dalam hal ini pihak PPK dan swasta sebagai pemberi, sementara Kasi Intel Kejati Bengkulu sebagai penerima," katanya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (9/6).
OTT suap Kejati Bengkulu, KPK tetapkan 3 tersangka
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait dugaan suap terhadap salah satu jaksa di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ketiganya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amin Anwari, Murni Suhardi selaku pihak swasta, dan Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba. Pimpinan KPK Basaria Panjaitan mengatakan, ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatra VII, Bengkulu tahun anggaran 2015-2016. "Di mana dalam hal ini pihak PPK dan swasta sebagai pemberi, sementara Kasi Intel Kejati Bengkulu sebagai penerima," katanya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (9/6).