KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto – Gibran Raka Bumingraka Otto Hasibuan menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempertimbangan permohonan dari pihak ketiga di pengadilan alias Amicus Curiae. “Kita lihat mahkamah tegas menyatakan bahwa telah membaca semua permohonan pemohon dari Amicus Curiae, tetapi kami tidak melihat mahkamah mempertimbangkan semua pendapat-pendapat daripada Amicus Curiae,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4). Baca Juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin
Otto Hasibuan: MK Tak Pertimbangkan Permohonan Amicus Curiae
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto – Gibran Raka Bumingraka Otto Hasibuan menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempertimbangan permohonan dari pihak ketiga di pengadilan alias Amicus Curiae. “Kita lihat mahkamah tegas menyatakan bahwa telah membaca semua permohonan pemohon dari Amicus Curiae, tetapi kami tidak melihat mahkamah mempertimbangkan semua pendapat-pendapat daripada Amicus Curiae,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4). Baca Juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin