Otto Hasibuan sebut Peradi kepengurusan Fauzie yang sah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Umum (Ketum) DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan, Peradi yang sah adalah di bawah kepengerusan Ketum Fauzie Yusuf Hasibuan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Thomas Tampubolon.

Otto menyampaikan keterangan tersebut dalam sidang perkara gugatan terhadap Peradi selain kepengurusan Fauzie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/2)

"Peradi yang dipimpin Fauzie Hasibuan itulah yang sah  menurut saya. Itu poinnya kesaksian saya," kata Otto dalam keterangannya, Selasa (19/2).


Otto menilai demikian karena Peradi Fauzie dibentuk sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) yakni melalui Musyawarah Nasional (Munas). Adapun Peradi kubu lain tidak sesuai dengan AD Peradi karena berdasarkan deklarasi atau bukan lahir berdasarkan Munas yang sah.

Otto menjelaskan, dalam Munas bukan hanya memilih kepengurusan, namun juga membahas banyak hal di antarnya membahas pertanggungjawaban pengurus sebelumnya beserta program-program yang dilakukan.

Kepada majelis hakim yang diketuai Sunarso, Otto menjelaskan bahwa Peradi dibentuk pada tahun 2005 setelah lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kemudian ia menjabat sebagai ketum selama 2 periode yakni Peradi  dua periode yakni tahun 2005-2010 dan 2010-2015.

Saat akan berakhir kepengurusan, Peradi kemudian menggelar Munas di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 26-28 Maret 2015. Namun Munas tersebut ricuh karena terjadi perbedaan tentang sistem pemilihan ketua yaitu antara  suara cabang atau sistem one man one voot.

Beberapa bulan kemudian, Munas digelar di Pekanbaru, Riau. Panitia pun mengundang cabang-cabang atau perwakilannya untuk hadir. Dalam Munas tersebut muncul tiga kandidat Ketum yakni Fauzie Yusuf Hasibuan, Fredrich Yunadi, dan James Purba.

Berdasarkan hasil pemilihan, Fauzie mendapat suara terbanyak. Adapun Fredrich Yunadi mendapat suara terbanyak kedua dan James Purba di posisi paling bontot. "Karena pemilihan dilakukan dalam Munas PERADI dan yang terpilih Fauzie, maka saya katakan Peradi yang sah adalah Peradi yang Ketuanya Fauzie Hasibuan," kata Otto.

Peradi kubu Fauzie menggugat Peradi versi Luhut MP Pangaribuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, PERADI kubu Fauzie meminta pengadilan menyatakan Peradi tandingan yang menjadi tergugat adalah tidak sah dan harus dibubarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto