KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit terkait Covid-19 seiring dengan turunnya jumlah kredit yang direstrukturisasi. Kebijakan tersebut akan berakhir pada Maret 2024. Mengantisipasi risiko 2024, bank perlu memperkuat pencadangan untuk mendukung kinerja tahun depan. Salah satu bank KBMI I, PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM), telah membukukan rasio pencadangan terhadap loan at risk (LAR) sekitar 52% per November 2023. Direktur Lending and Whole Sales Banking Bank Sinarmas Eka Jaya mengungkapkan, rasio tersebut menunjukkan peningkatan kesiapan Bank Sinarmas dalam menghadapi risiko kredit bermasalah.
Outstanding Restrukturisasi Covid-19 Bank Sinarmas Tersisa Rp 200 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit terkait Covid-19 seiring dengan turunnya jumlah kredit yang direstrukturisasi. Kebijakan tersebut akan berakhir pada Maret 2024. Mengantisipasi risiko 2024, bank perlu memperkuat pencadangan untuk mendukung kinerja tahun depan. Salah satu bank KBMI I, PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM), telah membukukan rasio pencadangan terhadap loan at risk (LAR) sekitar 52% per November 2023. Direktur Lending and Whole Sales Banking Bank Sinarmas Eka Jaya mengungkapkan, rasio tersebut menunjukkan peningkatan kesiapan Bank Sinarmas dalam menghadapi risiko kredit bermasalah.