KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah restrukturisasi terhadap kredit terdampak Covid-19 pada awal pandemi 2020. Akan tetapi, regulator tetap meminta bank membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). Awalnya, OJK merilis kebijakan ini berlangsung hingga Maret 2021. Namun, pandemi yang tak kunjung selesai OJK pun memperpanjang hingga Maret 2022. Hingga pertengahan tahun ini, gelombang kedua Covid-19 akibat varian delta membuat OJK kembali memperpanjang restrukturisasi hingga Maret 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana bilang puncak restrukturisasi perbankan terjadi pada 2 November 2020. Terdapat 101 bank mengimplementasikan relaksasi itu kepada 7,55 juta debitur dengan outstanding kredit Rp 914 triliun.
Outstanding restrukturisasi kredit turun per Juli, OJK minta tetap harus waspada
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah restrukturisasi terhadap kredit terdampak Covid-19 pada awal pandemi 2020. Akan tetapi, regulator tetap meminta bank membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). Awalnya, OJK merilis kebijakan ini berlangsung hingga Maret 2021. Namun, pandemi yang tak kunjung selesai OJK pun memperpanjang hingga Maret 2022. Hingga pertengahan tahun ini, gelombang kedua Covid-19 akibat varian delta membuat OJK kembali memperpanjang restrukturisasi hingga Maret 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana bilang puncak restrukturisasi perbankan terjadi pada 2 November 2020. Terdapat 101 bank mengimplementasikan relaksasi itu kepada 7,55 juta debitur dengan outstanding kredit Rp 914 triliun.