KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku jasa sistem pembayaran bakal memenuhi ketentuan modal yang disyaratkan oleh Bank Indonesia (BI). OVO, salah satu penyedia jasa pembayaran (PJP) akan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh BI tersebut. Vice President Public Affairs OVO Sinta Setyaningsih bilang menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah penting dalam mengantisipasi perkembangan sistem pembayaran, sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. “OVO memandang kebijakan ini sebagai langkah penting untuk menjaga kelangsungan industri yang sehat secara jangka panjang. Pemenuhan modal inti bagi penyelenggara jasa pembayaran yang disyaratkan BI merupakan salah satu bentuk upaya regulator untuk menjaga stabilitas lanskap layanan pembayaran serta mendorong keberlangsungan perusahaan,” ujar Sinta kepada Kontan.co.id, Kamis (15/7).
OVO: Aturan modal inti minimum jadi upaya regulator jaga stabilitas sistem pembayaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku jasa sistem pembayaran bakal memenuhi ketentuan modal yang disyaratkan oleh Bank Indonesia (BI). OVO, salah satu penyedia jasa pembayaran (PJP) akan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh BI tersebut. Vice President Public Affairs OVO Sinta Setyaningsih bilang menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah penting dalam mengantisipasi perkembangan sistem pembayaran, sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. “OVO memandang kebijakan ini sebagai langkah penting untuk menjaga kelangsungan industri yang sehat secara jangka panjang. Pemenuhan modal inti bagi penyelenggara jasa pembayaran yang disyaratkan BI merupakan salah satu bentuk upaya regulator untuk menjaga stabilitas lanskap layanan pembayaran serta mendorong keberlangsungan perusahaan,” ujar Sinta kepada Kontan.co.id, Kamis (15/7).