P2P lending akan dimasukkan dalam POJK 14 tahun 2020, begini tanggapan AFPI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memasukkan fintech peer to peer lending sebagai objek dalam kebijakan POJK 14 tahun 2020 terkait relaksasi pinjaman. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk dapat memfasilitasi restrukturisasi pinjaman online pada industri fintech P2P lending.

Kepala Humas AFPI Andi Taufan Garuda Putra menegaskan dalam industri fintech pendanaan berbeda dengan perbankan, leasing alias multifinance, karena perusahaan fintech pendanaan hanya sebagai penyelenggara. Sedangkan sumber dana merupakan dimiliki langsung oleh pendana  atau lenders.

Lebih lanjut Ia menjelaskan dalam POJK 77, OJK secara spesifik melarang penyelenggara fintech pendanaan untuk memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain. Regulator juga melarang fintech menerbitkan surat utang.


Baca Juga: Soal restrukturisasi, OJK bakal tambahkan P2P lending sebagai objek POJK 14/2020

“Dari kondisi yang berbeda dengan bank, multifinance, di fintech pendanaan, jika peminjam ingin restrukturisasi pinjaman, penyelenggara fintech pendanaan harus meminta persetujuan dari pendana," ujar Taufan kepada Kontan.co.id pada Minggu malam (15/11).

"Perusahaan fintech pendanaan dapat  memfasilitasi permohonan restrukturisasi pinjaman dengan cara melakukan penilaian dan analisa kelayakan atas permintaan restrukturisasi pinjaman nasabah dan mengusulkan ke pendana,” lanjut dia.

Ia menjelaskan kebijakan restrukturisasi pada dasarnya adalah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi. Pemerintah telah menyiapkan berbagai program yang menjangkau sejumlah kalangan untuk pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi.

"Salah satu motor penggerak kebangkitan UMKM Indonesia dalam kondisi ekonomi pandemi Covid-19 ini adalah, program-program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tengah gencar dilakukan pemerintah yang bekerjasama dengan sejumlah institusi keuangan," katanya. 

Baca Juga: Realisasi penyaluran KUR sudah capai 77% dari target

"Secara kumulatif, empat klaster program yang menjadi fokus Satgas PEN yaitu sektor perlindungan sosial, UMKM, Kementerian/Lembaga dan Pemda, serta pembiayaan korporasi yang mencapai realisasi Rp277,68 triliun pada minggu pertama kuartal IV 2020 lalu,” tambah Taufan.

Ia menyebut hal itu  merupakan langkah yang tepat dan disaat bersamaan memperbaiki sisi permintaan dan juga mempertahankan daya beli. Lantaran juga yang menentukan prospek usaha sehingga diharapkan membantu perekonomian masyarakat. AFPI turut berperan mendukung program PEN ini.

“Hasil survei restrukturisasi AFPI periode 6 Oktober 2020, tercatat 87 platform mendapat permohonan restrukturisasi dari borrower dengan jumlah pinjaman yang berhasil difasilitasi dan disetujui oleh pihak lender sebanyak 173,351 akun dengan total nilai Rp 537,9 miliar,” pungkas Taufan.

Selanjutnya: Segmen milenial dominasi pinjaman fintech lending

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi