KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memasukkan fintech peer to peer lending sebagai objek dalam kebijakan POJK 14 tahun 2020 terkait relaksasi pinjaman. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk dapat memfasilitasi restrukturisasi pinjaman online pada industri fintech P2P lending. Kepala Humas AFPI Andi Taufan Garuda Putra menegaskan dalam industri fintech pendanaan berbeda dengan perbankan, leasing alias multifinance, karena perusahaan fintech pendanaan hanya sebagai penyelenggara. Sedangkan sumber dana merupakan dimiliki langsung oleh pendana atau lenders. Lebih lanjut Ia menjelaskan dalam POJK 77, OJK secara spesifik melarang penyelenggara fintech pendanaan untuk memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain. Regulator juga melarang fintech menerbitkan surat utang.
P2P lending akan dimasukkan dalam POJK 14 tahun 2020, begini tanggapan AFPI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memasukkan fintech peer to peer lending sebagai objek dalam kebijakan POJK 14 tahun 2020 terkait relaksasi pinjaman. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk dapat memfasilitasi restrukturisasi pinjaman online pada industri fintech P2P lending. Kepala Humas AFPI Andi Taufan Garuda Putra menegaskan dalam industri fintech pendanaan berbeda dengan perbankan, leasing alias multifinance, karena perusahaan fintech pendanaan hanya sebagai penyelenggara. Sedangkan sumber dana merupakan dimiliki langsung oleh pendana atau lenders. Lebih lanjut Ia menjelaskan dalam POJK 77, OJK secara spesifik melarang penyelenggara fintech pendanaan untuk memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain. Regulator juga melarang fintech menerbitkan surat utang.