KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dana Kini Indonesia atau Danakini resmi mendapatkan izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pinjam uang berbasis teknologi informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lisensi itu tertuang dalam Surat Keputusan dengan nomor KEP46/D.05/2020. DanaKini berdiri pada tahun 2017, merupakan salah satu anak usaha Kawan Lama Group yang bergerak di bidang peer to peer (P2P) lending. Danakini mempertemukan pemilik dan peminjam dana di tiga sektor utama yakni pembiayaan konsumen (perlengkapan rumah dan gaya hidup), pembiayaan industri mikro dan pinjaman tunai karyawan.
P2P lending Danakini milik Kawan Lama Group kantongi izin usaha dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dana Kini Indonesia atau Danakini resmi mendapatkan izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pinjam uang berbasis teknologi informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lisensi itu tertuang dalam Surat Keputusan dengan nomor KEP46/D.05/2020. DanaKini berdiri pada tahun 2017, merupakan salah satu anak usaha Kawan Lama Group yang bergerak di bidang peer to peer (P2P) lending. Danakini mempertemukan pemilik dan peminjam dana di tiga sektor utama yakni pembiayaan konsumen (perlengkapan rumah dan gaya hidup), pembiayaan industri mikro dan pinjaman tunai karyawan.