KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending milik PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) yakni Pinjam Modal mengantongi izin permanen dari Otorits Jasa Keuangan (OJK). Izin itu diberikan kepada PT Finansial Integrasi Teknologi sebagai pengelola Pinjam Modal melalui surat keputusan OJK dengan nomor KEP-20/D.05/2020. “Izin dari OJK ini menandakan bahwa kami beroperasi sesuai regulasi yang berlaku dan meningkatkan kredibilitas kami dalam mengelola bisnis serta keamanan platform. Kami juga semakin termotivasi untuk turut mendorong inklusi keuangan masyarakat dan memberikan pelayanan lebih optimal di era normal baru ini,” ujar Herman Handoko, Direktur Pinjam Modal dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6). Baca Juga: Ingin berstatus legal, 35 calon P2P lending menanti pembukaan pendaftaran oleh OJK
P2P lending milik BFI Finance, Pinjam Modal kantongi izin OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending milik PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) yakni Pinjam Modal mengantongi izin permanen dari Otorits Jasa Keuangan (OJK). Izin itu diberikan kepada PT Finansial Integrasi Teknologi sebagai pengelola Pinjam Modal melalui surat keputusan OJK dengan nomor KEP-20/D.05/2020. “Izin dari OJK ini menandakan bahwa kami beroperasi sesuai regulasi yang berlaku dan meningkatkan kredibilitas kami dalam mengelola bisnis serta keamanan platform. Kami juga semakin termotivasi untuk turut mendorong inklusi keuangan masyarakat dan memberikan pelayanan lebih optimal di era normal baru ini,” ujar Herman Handoko, Direktur Pinjam Modal dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6). Baca Juga: Ingin berstatus legal, 35 calon P2P lending menanti pembukaan pendaftaran oleh OJK