KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending semakin mengalir ke berbagai daerah. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, per Juli 2019, akumulasi jumlah pinjaman fintech peer to peer lending di provinsi Kalimantan Timur itu mencapai Rp 494,66 miliar. Pinjaman tersebut bersumber dari 4.435 pemberi pinjaman (lender) yang disalurkan kepada 122.552 penerima pinjaman (borrower). Wilayah Kalimantan Timur memiliki akumulasi jumlah pinjaman, pemberi pinjaman, dan penerima pinjaman tertinggi dibandingkan provinsi lainnya di Pulau Kalimantan. Adapun secara nasional akumulasi jumlah pinjaman P2P lending sebesar Rp 49,79 triliun per Juli 2019. Adapun jumlah outstanding sebesar Rp 8,73 triliun hingga tujuh bulan pertama 2019. Sementara itu, rekening pemberi pinjaman sebanyak 518.640 entitas dan penerima pinjaman 11.415.849 entitas. Transaksi pinjam meminjam ini terjadi di 127 perusahaan pinjaman daring yang telah terdaftar maupun berizin di OJK yang terdiri dari 119 penyelenggara bisnis konvensional dan 8 penyelenggara bisnis syariah.
P2P lending salurkan pinjaman Rp 494,66 miliar ke Kalimantan Timur per Juli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending semakin mengalir ke berbagai daerah. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, per Juli 2019, akumulasi jumlah pinjaman fintech peer to peer lending di provinsi Kalimantan Timur itu mencapai Rp 494,66 miliar. Pinjaman tersebut bersumber dari 4.435 pemberi pinjaman (lender) yang disalurkan kepada 122.552 penerima pinjaman (borrower). Wilayah Kalimantan Timur memiliki akumulasi jumlah pinjaman, pemberi pinjaman, dan penerima pinjaman tertinggi dibandingkan provinsi lainnya di Pulau Kalimantan. Adapun secara nasional akumulasi jumlah pinjaman P2P lending sebesar Rp 49,79 triliun per Juli 2019. Adapun jumlah outstanding sebesar Rp 8,73 triliun hingga tujuh bulan pertama 2019. Sementara itu, rekening pemberi pinjaman sebanyak 518.640 entitas dan penerima pinjaman 11.415.849 entitas. Transaksi pinjam meminjam ini terjadi di 127 perusahaan pinjaman daring yang telah terdaftar maupun berizin di OJK yang terdiri dari 119 penyelenggara bisnis konvensional dan 8 penyelenggara bisnis syariah.