JAKARTA. PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menaikkan dana perlindungan pemodal (DPP) menjadi Rp 100 juta. Kenaiakan DPP itu dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan berinvestasi di pasar modal. "Kami sudah mengajukan kenaikan DPP ke OJK dari saat ini Rp 25 juta, harapannya bisa naik empat kali lipat menjadi Rp100 juta. Diharapkan OJK menyetujui kenaikan DPP dalam mengganti aset pemodal yang hilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Utama P3IEI Yoyok Isharsaya di Jakarta, Selasa (28/7). Menurutnya, DPP diperlukan agar pemodal tidak harus menanggung sendiri risiko kehilangan aset yang terjadi bukan karena kesalahannya. DPP juga merupakan bentuk perlindungan kepada pemodal terhadap risiko kehilangan aset pemodal.
P3IEI ajukan kenaikan DPP menjadi Rp 100 juta
JAKARTA. PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menaikkan dana perlindungan pemodal (DPP) menjadi Rp 100 juta. Kenaiakan DPP itu dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan berinvestasi di pasar modal. "Kami sudah mengajukan kenaikan DPP ke OJK dari saat ini Rp 25 juta, harapannya bisa naik empat kali lipat menjadi Rp100 juta. Diharapkan OJK menyetujui kenaikan DPP dalam mengganti aset pemodal yang hilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Utama P3IEI Yoyok Isharsaya di Jakarta, Selasa (28/7). Menurutnya, DPP diperlukan agar pemodal tidak harus menanggung sendiri risiko kehilangan aset yang terjadi bukan karena kesalahannya. DPP juga merupakan bentuk perlindungan kepada pemodal terhadap risiko kehilangan aset pemodal.