KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) menyayangkan penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Sebab, aturan tersebut dinilai tidak seimbang antara hak dan kewajiban pemilik rumah susun. Ketua P3RSI Adjit Lauhatta mengatakan, dalam penerbitan aturan tersebut semestinya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan hunian vertikal.Namun, dalam penyusunan aturan ini, para pengelola rusun tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan. Salah satunya adalah ketentuan mengenai hak suara dalam pasal 19 Permen PUPR No 23/2018 yang terkait dengan pengambilan keputusan pemilihan pengurus dan pengawas PPPSRS. Menurut Adjit, hak suara ini sangat penting karena dapat menentukan tata kelola dan kenyamanan penghuni rusun dalam jangka panjang.
P3RSI: Peraturan Menteri PUPR No 23/2018 rugikan pemilik rusun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) menyayangkan penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Sebab, aturan tersebut dinilai tidak seimbang antara hak dan kewajiban pemilik rumah susun. Ketua P3RSI Adjit Lauhatta mengatakan, dalam penerbitan aturan tersebut semestinya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan hunian vertikal.Namun, dalam penyusunan aturan ini, para pengelola rusun tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan. Salah satunya adalah ketentuan mengenai hak suara dalam pasal 19 Permen PUPR No 23/2018 yang terkait dengan pengambilan keputusan pemilihan pengurus dan pengawas PPPSRS. Menurut Adjit, hak suara ini sangat penting karena dapat menentukan tata kelola dan kenyamanan penghuni rusun dalam jangka panjang.