KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Mangga Dua Court (MDC) dan Puri Garden jadi pihak intervensi dalam Perkara No. 18 P (HUM) tertanggal 16 Januari 2019 terkait Permohonan Uji Materi atas Permen PUPR No. 23/2018 Tentang PPPSRS dan Pergub DKI Jakarta No. 132/2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. "P3SRS merasa kedua menjawab ketidakadilan pengelolaan rumah susun," ujar Kuasa Hukum P3SRS Vera WS Soemarwi usai dari Mahkamah Agung (MA), Senin (4/3). Dua P3SRS tersebut nantinya akan memberi kesaksian untuk membantah uji materiil tersebut. Vera bilang pengelolaan langsung oleh penghuni dan pemilik rusun menciptakan pengelolaan yang transparan dan berkeadilan.
P3SRS MDC dan Puri Garden jadi intervensi judicial review pengelolaan rumah susun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Mangga Dua Court (MDC) dan Puri Garden jadi pihak intervensi dalam Perkara No. 18 P (HUM) tertanggal 16 Januari 2019 terkait Permohonan Uji Materi atas Permen PUPR No. 23/2018 Tentang PPPSRS dan Pergub DKI Jakarta No. 132/2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. "P3SRS merasa kedua menjawab ketidakadilan pengelolaan rumah susun," ujar Kuasa Hukum P3SRS Vera WS Soemarwi usai dari Mahkamah Agung (MA), Senin (4/3). Dua P3SRS tersebut nantinya akan memberi kesaksian untuk membantah uji materiil tersebut. Vera bilang pengelolaan langsung oleh penghuni dan pemilik rusun menciptakan pengelolaan yang transparan dan berkeadilan.