KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Perhimpunan Agentunggal Alat Berat Indonesia (PAABI), Djonggi Gultom mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan alat berat masih terkena pajak kendaraan bermotor (PKB). Menurutnya, kabar mengenai surat keputusan Mahkamah Konstitusi No.15/PUU-XV/2017 yang membenarkan pungutan tersebut adalah salah tafsir. Sebelumnya, KONTAN memberitakan bahwa isi surat keputusan MK tersebut menolak permohonan uji materi yang diajukan kontraktor pertambangan atas Undang-Undang No. 28 Tahun 2009. Sehingga, setelah keputusan tersebut diketok, alat berat masih terkena PKB. Dasar pengenaan PKB alat berat adalah nilai jual kendaraan bermotor. Tarif yang dikenakan antara 0,1% hingga 0,2%. Sementara bea balik nama besaran tarif pajak sebesar 0,75% untuk penyerahan pertama. Pada penyerahan kedua dan seterusnya dikenakan sebesar 0,075%.
PAABI: Alat berat tidak lagi dikutip PKB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Perhimpunan Agentunggal Alat Berat Indonesia (PAABI), Djonggi Gultom mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan alat berat masih terkena pajak kendaraan bermotor (PKB). Menurutnya, kabar mengenai surat keputusan Mahkamah Konstitusi No.15/PUU-XV/2017 yang membenarkan pungutan tersebut adalah salah tafsir. Sebelumnya, KONTAN memberitakan bahwa isi surat keputusan MK tersebut menolak permohonan uji materi yang diajukan kontraktor pertambangan atas Undang-Undang No. 28 Tahun 2009. Sehingga, setelah keputusan tersebut diketok, alat berat masih terkena PKB. Dasar pengenaan PKB alat berat adalah nilai jual kendaraan bermotor. Tarif yang dikenakan antara 0,1% hingga 0,2%. Sementara bea balik nama besaran tarif pajak sebesar 0,75% untuk penyerahan pertama. Pada penyerahan kedua dan seterusnya dikenakan sebesar 0,075%.