KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah rencana penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk agen asuransi, Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) berharap pengenaan PPN tersebut tidak mencapai 1% dari rencana awal yang sebesar 2%. Bukan tanpa alasan, founder PAAI Wong Sandy Surya mengatakan bahwa selama ini agen telah membayar full PPh 30% sehingga menurutnya PPN tidak perlu dikenakan lagi. Ia juga berpendapat bahwa sejatinya polis itu tidak ada pajaknya. Hal ini mengingat bahwa agen asuransi tidak menjual jasa melainkan menjual produk dari perusahaan Asuransi. Terlebih, ia menyebutkan bahwa perusahaan asuransi bukan perusahaan yang memiliki status PKP (Pengusaha Kena Pajak)
PAAI perjuangkan pajak PPN agen asuransi di bawah 1%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah rencana penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk agen asuransi, Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) berharap pengenaan PPN tersebut tidak mencapai 1% dari rencana awal yang sebesar 2%. Bukan tanpa alasan, founder PAAI Wong Sandy Surya mengatakan bahwa selama ini agen telah membayar full PPh 30% sehingga menurutnya PPN tidak perlu dikenakan lagi. Ia juga berpendapat bahwa sejatinya polis itu tidak ada pajaknya. Hal ini mengingat bahwa agen asuransi tidak menjual jasa melainkan menjual produk dari perusahaan Asuransi. Terlebih, ia menyebutkan bahwa perusahaan asuransi bukan perusahaan yang memiliki status PKP (Pengusaha Kena Pajak)