KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak April 2022, sesuai PMK No.67 Tahun 2022, PPn atas jasa agen asuransi dikenakan tarif efektif sebesar 1,1% dari komisi atau imbalan yang didapatkan oleh agen asuransi. Komisi atau imbalan tersebut merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh) atau pungutan lainnya. Alhasil, Founder PAAI (Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia), Wong Sandy Surya mengatakan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, sumbangan PPn atas Jasa Agen Asuransi sejak diterapkannya PMK 67/2022 pada bulan April 2022 hingga Agustus 2022 telah mencapai 36 miliar. “Dari informasi yang kita dapatkan dari Ditjen Pajak, sejak diterapkan April 2022, kita sudah menyetor PPn atas jasa kita sebagai agen asuransi mencapai 36 miliar di Agustus 2022. Ini hasil kontribusi kita ke negara karena kita sudah berikan PPh atas komisi hingga 50%, dan ditambah lagi PPn 1,1% untuk jasa agen,” ungkap Sandy saat Konferensi Pers, Kamis (29/09).
PAAI Sebut PPn Jasa Agen Asuransi Sudah Mencapai Rp 36 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak April 2022, sesuai PMK No.67 Tahun 2022, PPn atas jasa agen asuransi dikenakan tarif efektif sebesar 1,1% dari komisi atau imbalan yang didapatkan oleh agen asuransi. Komisi atau imbalan tersebut merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh) atau pungutan lainnya. Alhasil, Founder PAAI (Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia), Wong Sandy Surya mengatakan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, sumbangan PPn atas Jasa Agen Asuransi sejak diterapkannya PMK 67/2022 pada bulan April 2022 hingga Agustus 2022 telah mencapai 36 miliar. “Dari informasi yang kita dapatkan dari Ditjen Pajak, sejak diterapkan April 2022, kita sudah menyetor PPn atas jasa kita sebagai agen asuransi mencapai 36 miliar di Agustus 2022. Ini hasil kontribusi kita ke negara karena kita sudah berikan PPh atas komisi hingga 50%, dan ditambah lagi PPn 1,1% untuk jasa agen,” ungkap Sandy saat Konferensi Pers, Kamis (29/09).