KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan surat edaran kepada seluruh Direktur Utama BUMN No S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tentang antisipasi skenario New Normal Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri BUMN Erick Thohir dalam suratnya itu memerintahkan Direktur Utama BUMN untuk menjalankan tahapan The New Normal mulai 25 Mei 2020. Seluruh pegawai BUMN yang berusia 45 tahun ke bawah wajib masuk kantor sesuai dengan tahapan yang sudah dibuat berdasarkan sektor masing-masing. Baca Juga: Pegawai BUMN berusia di bawah 45 tahun wajib masuk kantor 25 Mei 2020
Pabrik dan Hotel milik BUMN bisa kembali beroperasi 25 Mei 2020
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan surat edaran kepada seluruh Direktur Utama BUMN No S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tentang antisipasi skenario New Normal Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri BUMN Erick Thohir dalam suratnya itu memerintahkan Direktur Utama BUMN untuk menjalankan tahapan The New Normal mulai 25 Mei 2020. Seluruh pegawai BUMN yang berusia 45 tahun ke bawah wajib masuk kantor sesuai dengan tahapan yang sudah dibuat berdasarkan sektor masing-masing. Baca Juga: Pegawai BUMN berusia di bawah 45 tahun wajib masuk kantor 25 Mei 2020