Pabrik Semen Gresik di Rembang sebagai Objek Vital Nasional Bidang Industri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan pabrik yang dioperasikan anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), yaitu PT Semen Gresik sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) Bidang Industri.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kemenperin RI Nomor 4783 tahun 2023 pada tanggal 16 November 2023.

Pabrik PT Semen Gresik yang berlokasi di Rembang ditetapkan sebagai Obvitnas karena dinilai berkontribusi positif dalam memenuhi kebutuhan penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak.


Baca Juga: Jadi Substitusi Batubara, Pemkab Sleman Pasok 30 Ton Bahan Bakar Sampah ke SBI

Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni mengatakan, penetapan pabrik PT Semen Gresik di Rembang sebagai Obvitnas merupakan pengakuan dan dukungan nyata pemerintah atas peran strategis Perusahaan dalam mendukung pertumbuhan industri nasional.

“SIG mengapresiasi penetapan pabrik PT Semen Gresik di Rembang sebagai Obvitnas oleh Kemenperin. Ini merupakan langkah strategis untuk mendukung kelancaran operasional," ujar Vita dalam keterangan resminya, Jumat (26/1).

Vita menambahkan bahwa pabrik PT Semen Gresik di Rembang beroperasi dengan dukungan teknologi mutakhir berstandar internasional yang dioperasikan oleh sumber daya manusia terbaik. Hal ini dilakukan guna mendapatkan produksi semen dengan kualitas tinggi dan ramah lingkungan.

Baca Juga: Erick Thohir Tambah Sosok Milenial Dalam Memimpin BUMN

Selain mendukung pembangunan dan kemajuan daerah melalui kontribusi ekonomi, baik dari pajak dan retribusi, Perusahaan juga menjadi motor penggerak program pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Hingga saat ini, PT Semen Gresik tercatat sebagai kontributor pajak dan retribusi tertinggi di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Pemberdayaan masyarakat juga dilakukan melalui berbagai program.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli