KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin ) menetapkan pabrik yang dioperasikan anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) yaitu PT Semen Gresik yang berlokasi di Rembang, sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) Bidang Industri. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kemenperin RI Nomor 4783 tahun 2023 pada tanggal 16 November 2023. Pabrik PT Semen Gresik di Rembang ditetapkan sebagai Obvitnas karena dinilai berkontribusi positif dalam memenuhi kebutuhan penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak, serta berperan dalam meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis.
Kemenperin Menetapkan Pabrik Semen Gresik Rembang sebagai Objek Vital Nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin ) menetapkan pabrik yang dioperasikan anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) yaitu PT Semen Gresik yang berlokasi di Rembang, sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) Bidang Industri. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kemenperin RI Nomor 4783 tahun 2023 pada tanggal 16 November 2023. Pabrik PT Semen Gresik di Rembang ditetapkan sebagai Obvitnas karena dinilai berkontribusi positif dalam memenuhi kebutuhan penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak, serta berperan dalam meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis.