JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan warga dengan membatalkan izin pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) di Rembang, Jawa Tengah. Izin pabrik semen tersebut sebelumnya dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah pada tahun 2012. Meski putusan sidang Peninjauan Kembali (PK) sudah dirilis oleh MA, pihak Semen Indonesia belum mau menyatakan sikap sebelum menerima pemberitahuan resmi dari MA. Agung Wiharto, Sekretaris Perusahaan Semen Indonesia bilang, sikap akan diambil setelah ada pengumuman resmi. "Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) milik publik, manajemen taat pada putusan pengadilan yang mengikat, dan semua tindakan mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Agung kepada KONTAN , Selasa (11/10).
Pabrik semen SMGR kandas di Jawa Tengah
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan warga dengan membatalkan izin pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) di Rembang, Jawa Tengah. Izin pabrik semen tersebut sebelumnya dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah pada tahun 2012. Meski putusan sidang Peninjauan Kembali (PK) sudah dirilis oleh MA, pihak Semen Indonesia belum mau menyatakan sikap sebelum menerima pemberitahuan resmi dari MA. Agung Wiharto, Sekretaris Perusahaan Semen Indonesia bilang, sikap akan diambil setelah ada pengumuman resmi. "Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) milik publik, manajemen taat pada putusan pengadilan yang mengikat, dan semua tindakan mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Agung kepada KONTAN , Selasa (11/10).