TANGERANG. Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, pabrik pengolahan limbah untuk dijadikan panci aluminium, yang digerebek pada Jumat (3/5/2013) kemarin, tidak memiliki izin usaha. Polisi hanya menemukan selembar surat keterangan usaha dari kelurahan berbeda. "Aneh, TKP itu kan di Kecamatan Sepatan Timur, tapi surat keterangan usaha di Cikupa, Kelurahan Bunder, agak jauh ya," ujar Shinto seusai konferensi pers di salah satu aula Polres Kota Tangerang, Sabtu (4/5/2013) siang. Menurut Shinto, surat keterangan usaha yang ditunjukkan pemilik pabrik atas nama YI (41) tidak sesuai dengan peraturan. Menurut Undang-Undang Industri Nomor 5 Tahun 1984, sebuah pabrik harus terdaftar di Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Namun, pemilik tak bisa menunjukkan surat izin pabrik tersebut.
Pabrik yang perbudak buruh lakukan nepotisme
TANGERANG. Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, pabrik pengolahan limbah untuk dijadikan panci aluminium, yang digerebek pada Jumat (3/5/2013) kemarin, tidak memiliki izin usaha. Polisi hanya menemukan selembar surat keterangan usaha dari kelurahan berbeda. "Aneh, TKP itu kan di Kecamatan Sepatan Timur, tapi surat keterangan usaha di Cikupa, Kelurahan Bunder, agak jauh ya," ujar Shinto seusai konferensi pers di salah satu aula Polres Kota Tangerang, Sabtu (4/5/2013) siang. Menurut Shinto, surat keterangan usaha yang ditunjukkan pemilik pabrik atas nama YI (41) tidak sesuai dengan peraturan. Menurut Undang-Undang Industri Nomor 5 Tahun 1984, sebuah pabrik harus terdaftar di Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Namun, pemilik tak bisa menunjukkan surat izin pabrik tersebut.