KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pabrik perakitan mobil-mobil KIA yaitu PT KIA Indonesia Motor diajukan menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Nippon Export and Investment Insurance (pemohon 1), dan Marubeni Corporation (pemohon 2). Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (6/8) dengan nomor 169/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Baca Juga: Indomobil Sukses Internasional (IMAS) Masuk Bisnis Jasa Tambang
Pabrikan KIA Indonesia terjerat sengketa utang US$ 17,30 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pabrik perakitan mobil-mobil KIA yaitu PT KIA Indonesia Motor diajukan menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Nippon Export and Investment Insurance (pemohon 1), dan Marubeni Corporation (pemohon 2). Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (6/8) dengan nomor 169/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Baca Juga: Indomobil Sukses Internasional (IMAS) Masuk Bisnis Jasa Tambang