JAKARTA. PT Pacific Royale Airways Indonesia masih harus bersabar. Sebab, hingga bulan September tiba, ternyata perusahaan yang 49% sahamnya dimiliki oleh Pacific Royale asal India itu tak kunjung mendapatkan Surat izin usaha penerbangan (SIUP) dari Kementerian Perhubungan (Kemhub). Menurut Samudra Sukardi, Direktur Pacific Royale, Kemhub tak kunjung merilis SIUP untuk Pacific Royale lantaran masih ada beberapa persyaratan yang kurang. "Menurut Kemhub masih ada persyaratan yang belum dipenuhi," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (6/9). Padahal Pacific Royale sudah menyiapkan 10 unit pesawat sebagaimana disyaratkan oleh pemerintah. Lalu, Pacific Royale juga mengajukan SIUP sejak April lalu. Saat itu Pacific Royale berharap proses SIUP bisa rampung dalam tiga bulan sehingga bisa mulai beroperasi Juli silam.
Pacific Royale belum lengkapi persyaratan rencana bisnis
JAKARTA. PT Pacific Royale Airways Indonesia masih harus bersabar. Sebab, hingga bulan September tiba, ternyata perusahaan yang 49% sahamnya dimiliki oleh Pacific Royale asal India itu tak kunjung mendapatkan Surat izin usaha penerbangan (SIUP) dari Kementerian Perhubungan (Kemhub). Menurut Samudra Sukardi, Direktur Pacific Royale, Kemhub tak kunjung merilis SIUP untuk Pacific Royale lantaran masih ada beberapa persyaratan yang kurang. "Menurut Kemhub masih ada persyaratan yang belum dipenuhi," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (6/9). Padahal Pacific Royale sudah menyiapkan 10 unit pesawat sebagaimana disyaratkan oleh pemerintah. Lalu, Pacific Royale juga mengajukan SIUP sejak April lalu. Saat itu Pacific Royale berharap proses SIUP bisa rampung dalam tiga bulan sehingga bisa mulai beroperasi Juli silam.