Jakarta. Pemerintah berupaya mendorong ekspor keluar dari zona krisis. Caranya, pemerintah menyuntik dana ke Lembaga Pembiayan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp 2 triliun tahun depan untuk bisa melaksanakan tugas khusus yakni mendorong ekspor. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan mengatakan LPEI mendapat mandat khusus dari pemerintah untuk bisa mendorong ekspor non tradisional. Selama ini LPEI bersifat komersil sehingga jalannya bisnis perusahaan harus mendapatkan keuntungan. Apabila pelaku ekspor tidak mempunyai prospek positif maka LPEI tidak akan memberikan pinjaman. Nah, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 134/PMK.08/2015 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, pemerintah memberikan sejenis penugasan kepada LPEI.
Pacu ekspor, LPEI akan disuntik modal lagi
Jakarta. Pemerintah berupaya mendorong ekspor keluar dari zona krisis. Caranya, pemerintah menyuntik dana ke Lembaga Pembiayan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp 2 triliun tahun depan untuk bisa melaksanakan tugas khusus yakni mendorong ekspor. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan mengatakan LPEI mendapat mandat khusus dari pemerintah untuk bisa mendorong ekspor non tradisional. Selama ini LPEI bersifat komersil sehingga jalannya bisnis perusahaan harus mendapatkan keuntungan. Apabila pelaku ekspor tidak mempunyai prospek positif maka LPEI tidak akan memberikan pinjaman. Nah, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 134/PMK.08/2015 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, pemerintah memberikan sejenis penugasan kepada LPEI.