Pacu geliat ekonomi, India beri keringanan pajak industri senilai US$ 20,5 miliar



KONTAN.CO.ID - PANAJI. Pemerintah India memangkas pajak perusahaan senilai US$ 20,5 miliar yang bertujuan untuk menghidupkan kembali investasi swasta dan mengangkat pertumbuhan yang telah menyebabkan kehilangan pekerjaan dan memicu ketidakpuasan di wilayah pedesaan.

Dilansir dari Reuters, Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan bahwa tarif pajak perusahaan akan diturunkan menjadi sekitar 25% dari sebelumnya 30%. Besaran itu disebutnya akan setara dengan negara-negara Asia lain.

Baca Juga: Tak bisa akses layanan Google, Huawei tunda penjualan Mate 30 di Eropa


Mulai dari tahun fiskal saat ini, setiap perusahaan dalam negeri memiliki opsi untuk membayar pajak penghasilan pada tingkat 22% selama mereka tidak mencari insentif pajak khusus.

Tak cuma itu, sang menteri juga bahwa pemerintah mempertimbangkan opsi untuk memangkas pajak penjualan dari 20 sampai 25 jenis produk.

Ia menambahkan bahwa pajak perusahaan juga bakal diturunkan hingga 17% pada perusahaan yang baru didirikan pada atau setelah 1 Oktober. Syaratnya mereka mulai berproduksi pada Maret 2023.

Perusahaan asing yang memiliki anak perusahaan di India atau perusahaan patungan dengan perusahaan India juga bisa mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah,.

Selama ini, Perdana Menteri India Narendra Modi berada di bawah tekanan untuk merealisasikan janji untuk memberikan pertumbuhan ekonomi dan puluhan ribu lapangan pekerjaan baru.

Baca Juga: Jelang perundingan, Trump bebaskan sejumlah barang impor China dari tarif tambahan

Ia mengatakan kebijakan baru akan memacu investasi termasuk meningkatkan industri manufaktur dalam negeri.

“Langkah untuk memotong pajak perusahaan itu adalah langkah bersejarah. Ini akan memberikan stimulus besar untuk #MakeInIndia, menarik investasi swasta dari seluruh dunia, meningkatkan daya saing sektor swasta kami, menciptakan lebih banyak pekerjaan dan menghasilkan win-win solution untuk 1,30 miliar orang India,” cuitnya di Twitter.

Editor: Tendi Mahadi