PAD Belum Memadai Jadi Kendala Pemda Selama 20 Tahun Belum Eksekusi Obligasi Daerah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah daerah (Pemda) masih menghadapi sejumlah kendala untuk mengeksekusi penerbitan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan APBD, meski landasan hukumnya telah tersedia sejak 2004.

Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengatakan, salah satu kendala utama berasal dari kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum memadai dan belum berkelanjutan di sebagian besar daerah.

"Selain kendala birokrasi, sebagian besar Pemda masih banyak yang Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya belum memadai dan belum berkelanjutan atau berfluktuasi," ujar David kepada Kontan, Minggu (9/8/2026).


Baca Juga: Purbaya Tinjau Bea Cukai Kupang, Ini Strategi Perkuat Pengawasan Perbatasan

Menurutnya, kondisi PAD menjadi penting karena berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga obligasi dalam jangka panjang. Stabilitas pendapatan daerah juga menjadi salah satu pertimbangan investor sebelum menempatkan dana pada obligasi daerah.

Meski demikian, David menilai prospek obligasi daerah ke depan cukup baik, terutama bagi daerah yang memiliki PAD memadai. Kondisi tersebut dapat membuat penerbitan obligasi daerah lebih menarik bagi investor.

"Prospeknya cukup baik karena PAD memadai dan akan menarik buat investor," katanya.

Menurut David, investor akan semakin tertarik apabila dana hasil penerbitan obligasi diarahkan untuk membiayai proyek infrastruktur maupun revitalisasi yang memiliki sumber pendapatan atau stream of income yang berkelanjutan.

"Investor akan tertarik jika dana hasil obligasi diarahkan untuk proyek-proyek infrastruktur dan revitalisasi yang bisa dikaitkan dengan stream of income yang berkelanjutan, misalnya proyek-proyek pariwisata," ujar David.

Ia menambahkan, penggunaan dana obligasi untuk proyek yang memiliki efek pengganda atau multiplier effect tinggi juga berpotensi memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.

Namun, David mengingatkan pemerintah daerah tetap perlu menjaga rasio pembayaran pokok dan bunga utang dalam jangka panjang pada level yang aman.

"Rasio pembayaran pokok dan bunga dalam jangka panjang harus dijaga dalam level yang aman," tegasnya.

DKI Jakarta dan Bali Mulai Menjajaki

Di tengah berbagai tantangan tersebut, sejumlah pemerintah daerah mulai menjajaki penerbitan obligasi daerah. DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang tengah mempersiapkan instrumen pembiayaan tersebut.

Baca Juga: Sudah 20 Tahun Sejak Aturan Terbit, Ini Alasan Pemda Belum Eksekusi Obligasi Daerah

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menyampaikan rencana penerbitan obligasi daerah sekitar Rp 5,3 triliun yang dijadwalkan a 2027. Dana tersebut direncanakan untuk membiayai sejumlah proyek pembangunan, antara lain LRT, rumah sakit umum daerah (RSUD), sekolah, pengendalian banjir, dan perumahan.

Rencana tersebut menjadi penting karena DKI Jakarta memiliki kapasitas fiskal dan PAD yang relatif kuat dibandingkan banyak daerah lain. Jika berhasil direalisasikan, penerbitan obligasi DKI dapat menjadi salah satu contoh awal bagi daerah lain untuk memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

Selain DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Bali juga mulai menjajaki skema penerbitan obligasi daerah. Penjajakan tersebut dilakukan untuk mencari alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur di luar sumber pembiayaan konvensional APBD.

Bali memiliki karakteristik yang menarik bagi skema tersebut karena sektor pariwisata menjadi salah satu penggerak utama ekonominya. Hal ini sejalan dengan pandangan David bahwa proyek yang memiliki stream of income berkelanjutan akan lebih menarik bagi investor.

Dengan demikian, keberhasilan DKI Jakarta maupun Bali dalam mempersiapkan penerbitan obligasi daerah dapat menjadi momentum untuk melihat sejauh mana instrumen tersebut dapat diterapkan di daerah lain.

Namun, David menilai penerbitan obligasi tetap harus dilakukan secara hati-hati. Pemerintah daerah perlu memastikan proyek yang dibiayai mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kemampuan pembayaran kewajiban utang dalam jangka panjang.

Jika dana obligasi diarahkan ke proyek produktif dengan multiplier effect tinggi dan didukung sumber pendapatan yang berkelanjutan, instrumen tersebut tidak hanya dapat membantu pembiayaan APBD, tetapi juga berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga: BI: Penerbitan Obligasi Daerah Bisa Menopang APBD Saat Fiskal Terbatas

"Jika digunakan ke proyek-proyek yang efek multiplier-nya tinggi diharapkan bisa efektif dorong ekonomi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News