JAKARTA. Setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 ditetapkan, maka akhir tahun ini perhatian pekerja dan pengusaha di DKI Jakarta akan tercurah untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2014. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini UMSP penetapannya tak lagi melalui forum Dewan Pengupahan Daerah (DPD) DKI Jakarta seperti sebelumnya. Tapi, hanya melalui forum bipartit atau perundingan antara Serikat Pekerja (SP) dan asosiasi pengusaha ditiap sektor untuk kemudian direkomendasikan langsung kepada Gubernur. "Jadi DPD tak lagi membahas UMSP, tapi DPD sifatnya hanya mendorong agar upah sektoral ini ditetapkan lewat mufakat kedua belah pihak," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Priyono kepada KONTAN, Minggu (1/12). Priyono, yang juga Ketua DPD DKI Jakarta mengungkapkan, perubahan mekanisme ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.7 Tahun 2013 terutama pada Pasal 11 ayat 1. Dalam pasal itu disebutkan, bahwa Gubernur dapat menetapkan UMSP atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat peker disektor yang bersangkutan. Priyono menjelaskan, penggunaan pola baru ini akan mulai disosialisasikan kepada asosiasi pengusaha dan serikat pekerja tiap sektor pada 10 Desember 2013. Harapannya agar semua pihak mengetahui dan tak ada lagi pertentangan ketika keputusan telah diambil. Cara bipartit ini disebutnya lebih baik ketimbang menggunakan DPD karena besarannya terserah atas kesepakatan kedua belah pihak. "Kalau dulu diatur UMSP minimal 5% dari UMP, maka kini terserah forum bipartit masing-masing sektoral," katanya. Meski tak berfungsi maksimal, Priyono menambahkan, forum DPD tetap akan mengawasi pekerja dan pengusaha dalam merundingkan UMSP ini.
Pada 2014, mekanisme penetapan upah di DKI berubah
JAKARTA. Setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 ditetapkan, maka akhir tahun ini perhatian pekerja dan pengusaha di DKI Jakarta akan tercurah untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2014. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini UMSP penetapannya tak lagi melalui forum Dewan Pengupahan Daerah (DPD) DKI Jakarta seperti sebelumnya. Tapi, hanya melalui forum bipartit atau perundingan antara Serikat Pekerja (SP) dan asosiasi pengusaha ditiap sektor untuk kemudian direkomendasikan langsung kepada Gubernur. "Jadi DPD tak lagi membahas UMSP, tapi DPD sifatnya hanya mendorong agar upah sektoral ini ditetapkan lewat mufakat kedua belah pihak," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Priyono kepada KONTAN, Minggu (1/12). Priyono, yang juga Ketua DPD DKI Jakarta mengungkapkan, perubahan mekanisme ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.7 Tahun 2013 terutama pada Pasal 11 ayat 1. Dalam pasal itu disebutkan, bahwa Gubernur dapat menetapkan UMSP atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat peker disektor yang bersangkutan. Priyono menjelaskan, penggunaan pola baru ini akan mulai disosialisasikan kepada asosiasi pengusaha dan serikat pekerja tiap sektor pada 10 Desember 2013. Harapannya agar semua pihak mengetahui dan tak ada lagi pertentangan ketika keputusan telah diambil. Cara bipartit ini disebutnya lebih baik ketimbang menggunakan DPD karena besarannya terserah atas kesepakatan kedua belah pihak. "Kalau dulu diatur UMSP minimal 5% dari UMP, maka kini terserah forum bipartit masing-masing sektoral," katanya. Meski tak berfungsi maksimal, Priyono menambahkan, forum DPD tetap akan mengawasi pekerja dan pengusaha dalam merundingkan UMSP ini.