KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan aturan pembelian Pertalite telah memasuki babak baru. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan (Dephublemmas) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Gogor Oko Nurharyoko mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang kelak akan merevisi Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak itu. Saat ini, cikal bakal aturan anyar ini tengah dalam proses pembahasan Panitia Antar Kementerian yang dikoordinasi oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “(Aturan pembelian Pertalite) tetap diupayakan dirilis Agustus,” ujar Gogor saat dihubungi Kontan.co.id (27/7).
Pada Agustus, Aturan Pembelian BBM Jenis Pertalite Ditargetkan Terbit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan aturan pembelian Pertalite telah memasuki babak baru. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan (Dephublemmas) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Gogor Oko Nurharyoko mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang kelak akan merevisi Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak itu. Saat ini, cikal bakal aturan anyar ini tengah dalam proses pembahasan Panitia Antar Kementerian yang dikoordinasi oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “(Aturan pembelian Pertalite) tetap diupayakan dirilis Agustus,” ujar Gogor saat dihubungi Kontan.co.id (27/7).