KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir Maret 2023 mencapai Rp 432,25 triliun. Kinerja penerimaan pajak tersebut tumbuh 33,78% dibandingkan penerimaan tahun lalu di periode yang sama. Selain itu, penerimaan pajak ini juga setara 25,16% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Direktur Eksekutif Pratama-Krestox Tax Research Institute (TRI,) Prianto Budi Saptono, mengatakan, kinerja penerimaan pajak pada kuartal I-2023 tersebut sudah baik lantaran pertumbuhan neto pajaknya masih positif.
Baca Juga: Kemenkeu Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2023 Capai 5% "Harga komoditas mulai melandai sehingga pertumbuhan penerimaan pajaknya minus 1,12%. Meski demikian, penerimaannya sudah mencapai Rp 17,73 trilun yang setara dengan 28,86% dari target," ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Senin (17/4). Kinerja kumulatif tertinggi dari Januari hingga Maret 2023 ada di penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang mencapai 67,1% sebagai dampak dari kenaikan tarif PPN sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kemudian, kinerja kumulatif penerimaan PPh Badan di periode Januari hingga Maret 2023 juga mencapai 69,6%. Kondisi tersebut disebabkan oleh pembayaran PPh 29 di awal waktu untuk sektor pertambangan. Prianto menyebut, tantangan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak di kuartal II-2023 dan ke depannya ada di pajak impor. Pasalnya, pertumbuhan PPN impor mengalami penurunan dari 41,8% di kuartal I-2022 menjadi 10,9% di kuartal I-2023. "Selain itu, pertumbuhan PPh 22 impor juga menurun dari 140% di Januari hingga Maret 2022 menjadi 2,4% di Januari hingga Maret 2023," katanya. Baca Juga: Pajak Konsumsi Masih Jadi Tulang Punggung Penerimaan Pajak Kuartal I-2023