KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui empat kementerian telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Penetapan ini berdasarkan hasil keputusan rapat tingkat menteri dari empat kementerian, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Bulan Oktober, Ada Tanggal Merah?
Pada Tahun 2025, Pemerintah Tetapkan Libur Nasional-Cuti Bersama Sebanyak 27 Hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui empat kementerian telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Penetapan ini berdasarkan hasil keputusan rapat tingkat menteri dari empat kementerian, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Bulan Oktober, Ada Tanggal Merah?
TAG: