JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak akan mengatur perluasan objek pajak dalam revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Objek pajak yang dimaksud temasuk wajib pajak yang menjadi target yang mendapatkan potongan pajak dan pengenaan pajak penghasilan (PPh) final. Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan inventarisasi dari berbagai pihak mengenai poin-poin yang kan diatur. Adapun, salah satu poin utama yang menjadi target amandemen adalah terkait perluasan objek pajak. "Ada tata cara baru, yang tadinya tidak final jadi final, yang tadinya tidak dipungut jadi dipungut," ujarnya belum lama ini.
Pada UU baru, notaris akan dikenakan PPh final
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak akan mengatur perluasan objek pajak dalam revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Objek pajak yang dimaksud temasuk wajib pajak yang menjadi target yang mendapatkan potongan pajak dan pengenaan pajak penghasilan (PPh) final. Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan inventarisasi dari berbagai pihak mengenai poin-poin yang kan diatur. Adapun, salah satu poin utama yang menjadi target amandemen adalah terkait perluasan objek pajak. "Ada tata cara baru, yang tadinya tidak final jadi final, yang tadinya tidak dipungut jadi dipungut," ujarnya belum lama ini.