KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (26/7) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi UU. Dengan begitu, UU baru ini akan menggantikan UU Nomor 20 Tahun 1997. Beleid baru itu memuat berbagai kebijakan optimalisasi pengumpulan PNBP. Namun, dari sejumlah ketentuan baru tersebut, dinilai belum bisa menjawab permasalahan kinerja PNBP selama ini yang sangat tergantung dengan sumber daya alam (SDA). Direktur PNBP Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Mariatul Aini mengakui, UU PNBP yang baru disahkan tersebut belum akan mampu mengatasi ketergantungan terhadap SDA minyak dan gas (migas). Apalagi pemerintah memang masih akan memprioritaskan PNBP dari pengelolaan SDA sebagai kompensasi pemanfaatkan kekayaan alam.
Pada UU PNBP yang baru, SDA masih prioritas sumber pendapatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (26/7) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi UU. Dengan begitu, UU baru ini akan menggantikan UU Nomor 20 Tahun 1997. Beleid baru itu memuat berbagai kebijakan optimalisasi pengumpulan PNBP. Namun, dari sejumlah ketentuan baru tersebut, dinilai belum bisa menjawab permasalahan kinerja PNBP selama ini yang sangat tergantung dengan sumber daya alam (SDA). Direktur PNBP Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Mariatul Aini mengakui, UU PNBP yang baru disahkan tersebut belum akan mampu mengatasi ketergantungan terhadap SDA minyak dan gas (migas). Apalagi pemerintah memang masih akan memprioritaskan PNBP dari pengelolaan SDA sebagai kompensasi pemanfaatkan kekayaan alam.