KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum ada info dari pemegang saham pengendali Bank Muamalat terkait investor yang menarik diri. Sebagaimana diberitakan KONTAN sebelumnya, isu masuknya PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) ke dalam Bank Muamalat berakhir antiklimaks. PADI menyatakan, berakhirnya perjanjian jual beli bersyarat atau conditional share subscription agreement (CSSA) menjadi alasan keduanya gagal bersatu. Sesuai perjanjian, CSSA tersebut berakhir pada 31 Desember 2017. Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK bilang informasi gagalnya PADI masuk Bank Muamalat tidak sesuai dengan fakta.
PADI gagal masuk Muamalat, ini kata OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum ada info dari pemegang saham pengendali Bank Muamalat terkait investor yang menarik diri. Sebagaimana diberitakan KONTAN sebelumnya, isu masuknya PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) ke dalam Bank Muamalat berakhir antiklimaks. PADI menyatakan, berakhirnya perjanjian jual beli bersyarat atau conditional share subscription agreement (CSSA) menjadi alasan keduanya gagal bersatu. Sesuai perjanjian, CSSA tersebut berakhir pada 31 Desember 2017. Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK bilang informasi gagalnya PADI masuk Bank Muamalat tidak sesuai dengan fakta.