KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 39/PADK.05/2025 tentang Unit Usaha Penjaminan pada Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah. Adapun PADK merupakan perubahan nama dari Surat Edaran OJK (SEOJK). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan PADK Nomor 39/PADK.05/2025 sebagai tindak lanjut pemenuhan amanat dalam Pasal 6 ayat (4) POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 36 Tahun 2024. Ogi menjelaskan PADK tersebut mengatur mengenai persyaratan kelembagaan dan pembentukan unit usaha penjaminan bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang melakukan perluasan ruang lingkup usaha penjaminan berdasarkan penugasan pemerintah.
PADK 39/2025 Diterbitkan, Atur Unit Usaha Penjaminan pada Perusahaan Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 39/PADK.05/2025 tentang Unit Usaha Penjaminan pada Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah. Adapun PADK merupakan perubahan nama dari Surat Edaran OJK (SEOJK). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan PADK Nomor 39/PADK.05/2025 sebagai tindak lanjut pemenuhan amanat dalam Pasal 6 ayat (4) POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 36 Tahun 2024. Ogi menjelaskan PADK tersebut mengatur mengenai persyaratan kelembagaan dan pembentukan unit usaha penjaminan bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang melakukan perluasan ruang lingkup usaha penjaminan berdasarkan penugasan pemerintah.
TAG: