Pagi ini, Dahlan jalani pemeriksaan di Kejagung



JAKARTA. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik oleh tiga perusahaan BUMN di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/6) besok pukul 09.00 WIB. Pada kasus ini, Dahlan diperiksa sebagai saksi.

"Iya, besok hadir. Saya ikut menemani. Tapi, tidak bisa mendampingi pemeriksaan karena beliau saksi," ujar kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra saat dihubungi, Selasa (16/6) malam.

Saat dihubungi, Yusril belum bisa menjelaskan perihal duduk perkara proyek tersebut. "Sekarang di tempat saya ini sedang ramai. Nanti saya akan jelaskan," ujarnya.


Dihubungi secara terpisah, Kepala Subdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Sarjono Turin, menyampaikan bahwa pengadaan 16 mobil jenis Electric Microbus Dan Electric Executive Car dilakukan pada 2013. Nilai pengadaan mencapai Rp 32 miliar.

Dahlan akan dimintai keterangan untuk dua berkas perkara 2 tersangka, yakni mantan Dirut (Perum) Perikanan Indonesia, Agus Suherman, dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

"Surat panggilan sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan pada pemeriksaan besok. Sesuai janji lawyer-nya, bahwa yang berangkutan akan datang besok. Jadi, kita tunggu saja," ujar Sarjono.

Diberitakan, berdasarkan Sprindik tertanggal 12 Juni 2015, Kejagung menetapkan Agus Suherman dan Dasep Ahmadi sebagai tersangka kasus tersebut.

Penetapan kedua tersangka kasus ini diawali adanya perintah Kementerian BUMN kepada perusahaan di bawahnya pada April 2013 untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik guna mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada Oktober 2013.

Tiga perusahaan BUMN, yakni PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN dan PT Pertamina (Persero) mengucurkan sekitar Rp 32 miliar untuk pengadaan 16 mobil listrik tersebut kepada PT Sarimas Ahmadi Pratama (PT SAP).

Namun, dalam pelaksanaannya, ternyata 16 mobil listrik yang dipesan tidak dapat digunakan sebagaimana perjanjian hingga berakhirnya kegiatan Konferensi APEC di Bali. (Abdul Qodir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto