KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/11). Keduanya mengajukan gugatan setelah menemukan adanya sejumlah pasal yang akan merugikan buruh. "Menyikapi hal itu, pagi ini KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11) pagi. Selain melakukan upaya konstitusional melalui jalur MK, KSPI akan melakukan melanjutkan aksi dan mogok kerja. Menurut dia, aksi tersebut sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam UU dan bersifat anti-kekerasan.
Pagi ini, KSPI dan KSPSI bakal ajukan gugatan UU Cipta Kerja ke MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/11). Keduanya mengajukan gugatan setelah menemukan adanya sejumlah pasal yang akan merugikan buruh. "Menyikapi hal itu, pagi ini KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11) pagi. Selain melakukan upaya konstitusional melalui jalur MK, KSPI akan melakukan melanjutkan aksi dan mogok kerja. Menurut dia, aksi tersebut sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam UU dan bersifat anti-kekerasan.